Faktual dan Berintegritas

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu didamping Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Albert Zai pamerkan sebagaian barang bukti yang disita. 

PADANG, SWAPENA -- Tidak memiliki izin, ribuan botol minuman beralkohol disita oleh tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar, dari kafe dan resto di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Padang Selatan, Jumat (14/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Bersamaan itu, tim Kasubidt I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengamankan pemilik kafe, Asril T (57).

"Kita telah amankan pemilik dan menjadikan dia tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus, Kompol Albert Zai, saat release di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1).

Satake Bayu mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari dari penyelidikan di lokasi kejadian, yang dipimpin langsung Kasubdit I Kompol Albert Zai‎. Setiba di sana, petugas menemukan barang bukti berupa minol golongan B tanpa izin. "Kita menemukan barang bukti tersebut di gudang sebanyak 742 botol minol (minuman beralkohol)," kata Satake Bayu.

Tidak puas dengan temuan barang bukti tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kampung Sebelah IX no 7 C RT 002 RW 008, Kelurahan Kampung Pondok, Padang Barat.

"Di sana, kami temukan lagi sebanyak 1.423 botol minol berbagai merek. Dari pengakuan tersangka, barang bukti ini dijual langsung di kafe miliknya lebih kurang tiga bulan," ujar Satake Bayu.

Setelah mengamankan tersangka dan 2.165‎ botol minol berbagai merek, petugas langsung membawanya ke Mapolda Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut. "Kita langsung mendalami dan memproses tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara ini," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Albert Zai.

Albert Zai mengatakan, dari pengakuan tersangka minol ini didapat dari dua perusahaan yang berada di Medan dan Pekanbaru. Pengiriman minol ini melalui jalur darat, sebelum pengiriman, tersangka mengirimkan uang dulu ke perusahaan tersebut.

"Tersangka mengaku kepada petugas seluruh barang bukti ini dijual langsung di kafenya dan tidak diedarkan ke tempat lain," ujar Albert Zai.

Dikatakan, selama tiga bulan terakhir ini, sejak November, Desember dan Januari tahun ini, pihaknya telah menindak empat kasus minol tidak berizin ini.

"Dua kasus yang terlebih dahulu sudah P.21 seperti kasus minol yang dijual melalui aplikasi Gojek yang berhasil diungkap petugas beberapa waktu lalu," katanya.

Terakhir Albert Zai mengatakan, terkait perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Pengungkapan kasus ini sejalan ini dengan program Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pemberantasan maksiat dan peredaran minol tak berizin," tutupnya. (do)

 
Top