Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Pemerintah Kota Padang terus melakukan penertiban terhadap gelandangan, le gemis dan pengganggu kenyamanan. Pada Selasa (25/1) lalu, sedikitnya tujuh orang "Pak Ogah" yang mengganggu ketertiban umum (Trantibum) diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang,  di Jalan Khatib Sulaiman.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, keberadaan mereka sangat membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas, serta beresiko bagi pengguna jalan dan tentu juga sangat berbahaya bagi mereka juga.

"Kita lebih mengutamakan tindakan preventif hingga ditempatkannya anggota untuk melakukan pencegahan dan pengawasan di U-trun jalan (tempat berkelok)," sebut Mursalim.

Namun karena masih main kucing-kucingan, terpaksa Satpol PP melakukan tindakan penertiban terhadap "pak ogah" tersebut. “Sudah berkali-kali kami tertibkan tetap saja dilanggar, padahal anggota sudah setiap hari melakukan pengawasan” ujarnya.

Mursalim menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan menertibkan "Pak Ogah", para pedagang, pengemis, anjal, pengamen yang beraktifitas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Setelah dilakukan pendataan oleh PPNS, mereka yang terjaring dalam penertiban Trantibum ini, diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang, dalam rangka pembinaan lebih lanjut. Sehingga diharapkan kedepanya mereka lebih memiliki harapan dan tujuan hidup yang berguna untuk diri mereka, orang tua bahkan untuk bangsa.

"Kita serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut, dengan harapan mereka tidak mengulangi kegiatan tersebut dan semoga di sana mereka juga mendapatkan perubahan karakter beserta mentalnya," harap Mursalim.

Mursalim juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak memberi berbentuk apapun di U-trun atau pun di perempatan lampu merah, guna mencegah mereka kembali ke jalanan. (mc/pdg)

 
Top