PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang lakukan penertiban terhadap bangunan menyalahi aturan di Kelurahan Pauh, Senin (12/1). Salah satu lokasi yabg menjadi sasaran adalah Simpang Alai Cupak Tangah.
Di kawasan itu, sejumlah bangunan yang disebut menyalahi aturan dibongkar seperti berdiri di badan jalan, di atas saluran air atau drainase. Pembongkaran tersebut sempat mendapat perlawanan dari pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan bshwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut mengganggu fungsi fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, langkah pembongkaran dilakukan setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. “Sebelum pembongkaran, kami sudah menyampaikan peringatan dan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Karena tidak dilaksanakan secara mandiri, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya sebagaimana dikutip sumbarkita.id. (*)