PADANG -- Menghadapi potensi lonjakan wisatawan pada libur panjang akhir pekan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan instruksi bagi warga dan pengunjung Kota Padang.
Masyarakat dan pengunjung diminta untuk tidak membayar parkir kepada petugas ilegal yang tidak memiliki identitas resmi guna menjaga kenyamanan dan ketertiban kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani menekankan bahwa ciri petugas parkir resmi dapat dikenali dengan mudah, yakni wajib mengenakan rompi khusus serta dilengkapi dengan tanda pengenal atau pening yang jelas.
Jika masyarakat menemukan petugas yang meminta uang parkir tanpa atribut tersebut, maka pembayaran tidak perlu dilakukan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi, yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar," ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (14/5).
Masyarakat juga diharapkan bersikap proaktif apabila menghadapi oknum yang meminta uang parkir secara paksa. Pemko Padang telah menyediakan kanal pengaduan darurat melalui nomor 112 untuk merespons laporan terkait parkir liar maupun tindakan premanisme di titik-titik parkir.
"Silakan kalau menemukan juru parkir yang tidak resmi, laporkan ke 112, kami akan tindak lanjuti segera," tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Wali Kota Padang, yaitu Padang Sigap yang bertujuan untuk memastikan respon cepat terhadap permasalahan di lapangan serta menjamin kenyamanan masyarakat dan pengunjung Kota Padang. (dkf)