Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Polresta Padang menetapkan sopir truk Hino pemicu kecelakaan beruntun di Padang Basi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang ditetapkan jadi tersangka. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (10/5) itu menewaskan sejumlah orang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polresta Padang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi truk yang diduga menjadi penyebab utama tabrakan beruntun tersebut.

Menurutnya, kecelakaan diduga dipicu truk Hino BM 9936 KU yang kehilangan kendali saat melaju dari arah Indarung menuju pusat Kota Padang. Ada enam kendaraan yang terlibat kecelakaan dimaksud.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofrianto Selasa (12/5) mengatakan, sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan adanya korban meninggal dunia,” kata Wadhi. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan bentun terjadi di Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden yang melibatkan enam kendaraan itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 10 lainnya mengalami luka-luka.

Empat orang yang meninggal dunia tersebut merupakan satu keluarga, yang ada di dalam kendaraan Toyota Rush. (*)
 
Top