Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Padang Pasir, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, pada pukul 06.00 WIB menunjukkan nilai ISPU mencapai 440 untuk parameter PM2.5 dan 404 untuk PM10.
Angka tersebut masuk kategori berbahaya karena berada di atas ambang 300.
Merespons kondisi itu, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh PAUD/TK serta SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang. Penyesuaian dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik maupun tenaga kependidikan selama kualitas udara masih berada pada kondisi yang berisiko bagi kesehatan.
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova mengatakan sekolah perlu menerapkan sejumlah langkah pencegahan. Peserta didik yang sakit atau mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diperkenankan tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
Selain itu, seluruh murid diwajibkan menggunakan masker. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan sekolah. Sekolah juga diminta menghentikan sementara kegiatan olahraga serta aktivitas lain yang dilaksanakan di luar ruangan.
“Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para tenaga pendidik. Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan,” tegas Yopi.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya sekolah mengurangi paparan polutan, terutama partikulat halus yang dapat berdampak terhadap kesehatan apabila terhirup dalam kondisi konsentrasi tinggi.
Dengan kondisi ISPU yang berada pada kategori berbahaya, perhatian sekolah tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pembelajaran, tetapi juga pada keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan udara luar ruang dibatasi, sementara peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan diberi ruang untuk tidak hadir ke sekolah. (sdi)