Kasat Lantas Polres Pasbar AKP Nanin Aprilia melalui Kanit Laka IPDA Holpi mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 5260 RO dengan mobil CPO Hino tangki tronton nomor polisi BK 8078 GY.
Menurutnya, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Ilham Maulana (22) melaju dari arah Ujunggading menuju Simpang Empat. Setibanya di TKP, korban berupaya mendahului kendaraan CPO Hino tangki tronton yang dikemudikan Heriaman (55).
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor lainnya. Diduga kehilangan kendali, sepeda motor yang dikendarai korban kemudian terjatuh ke sisi kiri jalan.
Naas, saat terjatuh tersebut, korban masuk ke jalur kendaraan CPO dan terlindas bagian ban belakang mobil Hino tangki tronton nomor polisi BK 8078 GY. Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di TKP.
Korban diketahui bernama Ilham Maulana, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Jorong Pemukiman Baru II, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Dari data kepolisian, korban diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut. Sementara itu, kendaraan yang dikendarainya tercatat menggunakan nomor polisi BA 5260 RO.
Sedangkan pengemudi mobil CPO Hino tangki tronton bernama Heriaman dan diketahui memiliki SIM BII Umum, berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jorong RS Tanjung Selatan, Nagari Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Ipda Holpi mengatakan, personel Unit Laka Satlantas Polres Pasbar telah melakukan penanganan terhadap kecelakaan tersebut dan mengumpulkan keterangan serta data terkait peristiwa yang terjadi di lokasi.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika hendak mendahului kendaraan berukuran besar. Pengendara juga diminta memastikan kondisi kendaraan dan kelengkapan administrasi sebelum berkendara demi mencegah kecelakaan lalu lintas. (aft)