Faktual dan Berintegritas


BANDUNG - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung beberapa menit yang lalu, mengakhiri masa hukumannya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan seluruh dakwaan jaksa KPK dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Irman, Pitan Daslani mengatakan , dengan wajah ceria sambil melepaskan senyuman khasnya, Irman melangkah keluar dengan gagah dari penjara itu, disambut puluhan sahabat dan simpatisannya beserta para awak media.

Sejumlah politisi, cendekiawan, pakar hukum, serta mantan anakbuahnya di DPD sudah berkumpul di depan pintu Lapas sebelum Irman keluar.

Irman dinyatakan bebas setelah MA pada 24 September membatalkan putusan PN Jakpus yang memvonisnya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan memangkas hukuman itu menjadi 3 tahun dengan jalan "mengadili sendiri" permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan.

Putusan PN Jakpus itu didasari pada surat dakwaan jaksa KPK yang mendakwa Irman melanggar Pasal 12 huruf b (b kecil) UU Tipikor.

Tetapi MA membatalkan seluruh dakwaan KPK berikut putusan hakim di tingkat judex facti lalu mengadili sendiri perkara ini dengan menetapkan Irman melanggar Pasal 11 UU tersebut.

Dengan menggunakan Pasal 11 maka oleh Majelis Hakim Agung, hukuman Irman ditetapkan hanya 3 tahun. Tetapi karena terhitung tanggal 17 September 2019 Irman sudah menjalani 3 tahun hukuman, maka putusan MA tersebut membuat Irman berhak untuk bebas dari penjara.

Inilah sebabnya maka meskipun MA memutus Irman terbukti bersalah melanggar Pasal 11, tetap saja ia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin demi keadilan dan asas hukum yang berlaku. (*)
 
Top