Faktual dan Berintegritas

 

Rumah korban perampokan, sehari setelah kejadian. (dok swapena)

PADANG, SWAPENA -- Berkas kasus perampokan yang menewaskan pemilik rumah di Kelok Kuranji Oktober 2021 lalu telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Berkas kasus tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik kepolisian Jumat (7/1) untuk diteliti.

"Berkas kasus tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik kepolisian pada hari ini (Jumat) untuk diteliti," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera.

Ia menyebutkan, berkas kasus tersebut ditangani oleh JPU Sylvia Andriati untuk dua orang tersangka atas nama Eni (23) dan Roby Fernandes (23).

Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat (4) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat atau kematian, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.

Diketahui, tersangka Eni merupakan pembantu di rumah korban yang diduga sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan tersangka Robi merupakan Satpam rumah yang ikut bersekongkol untuk melakukan perampokan.

Sementara itu, JPU Sylvia mengatakan pihaknya akan segera meneliti kelengkapan berkas tersebut. "Jika dinilai telah lengkap maka proses kasus dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, jika belum akan dikembalikan ke polisi," jelasnya.

Pada tempat terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya bersifat menunggu penelitian berkas yang dilakukan JPU.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pemberkasan terhadap satu tersangka lain dalam kasus yang sama atas nama Rusmadila (42).

Dalam kasus itu diketahui total ada enam tersangka yang terlibat, namun tiga diantaranya yang diduga adalah eksekutor perampokan belum ditangkap oleh polisi sampai saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan yang terjadi di rumah pengusaha gas elpiji di Belimbing, Kuranji, yang diketahui pada Minggu (24/10) pagi.

Perampokan diperkirakan terjadi pada Sabtu (23/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB, dimana para pelaku masuk ke dalam rumah korban mengenakan penutup wajah serta membawa senjata tajam.

Mereka menyekap penghuni rumah yakni Kusbiantara (58) dan isterinya Nelti (59) yang tewas dalam kejadian tersebut.

Setelah diusut pihak kepolisian ternyata otak dari pelaku adalah pembantunya sendiri yang bernama Eni, kepada polisi ia mengaku motif perbuatannya karena sakit hati kepada sang majikan.

Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan, dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila (kerabat Eni) yang membantu mencari tiga perampok bayaran.

Dalam kejadian itu kawanan perampok membawa kabur satu unit mobil Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV. (wy)

 
Top