Faktual dan Berintegritas

Barang bukti 


SOLOK, SWAPENA -- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan dan kurir narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial PB (21), warga Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kec. Kubung Kabupaten Solok dan FY (21), warga Jorong Simpang Sawah Baliek, Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, kepada media ini di Mapolres Solok Senin  (14/2) menyebutkan, pelaku ditangkap di TKP berbeda berdasarkan informasi dari warga sekitar. Pelaku PB diciduk pada Minggu (13/2) sekitar pukul17.00 WIB.
Waktu penangkapan, pelaku  terhadap PB berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang membuat resah masyarakat tersebut. Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Selayo, kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan yang mirip dengan informasi yg didapatkan itu.  "Kemudian petugas mendatangi seseorang tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap  PB tersebut," terang Iptu Oon Kurnia Illahi.
Saat penggeledahan terhadap pelaku,  ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika, lalu terhadap pelaku  PB diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku yang bernama P yang berada di Nagari Selayo,  kemudian petugas langsung  melakukan pengembangan dan menuju ketempat P. Sesampainya di tempat P petugas tidak menemukan pelaku dan selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat dan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Beberapa jam usai penangkapan pelaku PB, petugas Sat Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, di  Koto Baru. Pelaku berinisial FY (21), warga Jorong Simpang Sawah Baliek Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok. Petugas menemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan satu unit ponsel android warna biru hitam beserta simcard-nya. (wd/jn)

 
Top