Faktual dan Berintegritas


JAKARTA - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengeras suara masjid dan mushalla yang kemudian dianalogikan dengan gonggongan anjing menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Bahkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar lebih keras dengan 'mengharamkan' menginjakkan kaki di Ranah Minang.

Terkait itu, Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman memberikan penjelasan perihal pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soal suara azan dan gonggongan anjing yang menuai kecaman. Nuruzzaman menerangkan Menag Yaqut tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

"Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menteri Agama sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Nuruzzaman dalam sebuah video yang diterima detikcom, Kamis (24/2).

Nuruzzaman menuturkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022. Menurut Nuruzzaman, Menag memaparkan, dalam masyarakat yang plural, diperlukan pedoman agar kehidupan harmoni, salah satunya pedoman soal pengaturan pengeras suara.

"Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.

Nuruzzaman menuturkan saat itu Menag Yaqut memberi contoh sederhana, namun bukan untuk membandingkan satu dengan lainnya. Karena itu, sebut dia, Menag Yaqut juga menyebutkan kata 'misal' saat memberikan contoh sederhana dimaksud. "Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelasnya.

"Jadi Menteri Agama sedang mencontohkan suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," sambung Nuruzzaman.

Lebih jauh Nuruzzaman menjelaskan, Menag Yaqut menilai perlu membuat pedoman tentang penggunaan pengeras suara. Dia menyebut tujuan Menag Yaqut membuat pedoman soal penggunaan pengeras suara itu agar masyarakat bisa saling menghormati.

"Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas justru menunjukkan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," paparnya.

Nuruzzaman juga menekankan bahwa Menag Yaqut tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, Menag Yaqut, menurutnya, beranggapan bahwa menggunakan pengeras suara adalah bagian upaya menyiarkan agama Islam.

"Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel misalnya. Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan setiap waktu sebelum azan dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," kata Nuruzzaman.

Sebelumnya, Menag Yaqut menjelaskan tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume. "Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan, karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

"Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya. (detikcom)


 
Top