Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA --  Keberadaan truk-truk besar dengan muatan puluhan ton disebut sebagai salah satu biang kelangkaan solar bersubsidi di Sumatera Barat. Akibat kelangkaan itu, terjadilah antrean panjang pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Antrean-antrean panjang truk menunggu solar sudah menjadi pemandangan biasa di sejumlah SPBU di Sumbar. Kondisi demikian mengganggu aktivitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Sales Area Manager Retail Sumbar PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbar I Made Wira Pramarta, mengatakan, truk-truk besar yang dimiliki perusahaan bukanlah kendaraan yang berhak menggunakan BBM solar bersubsidi. "Tolonglah, truk-truk besar janhan lagi  menggunakan solar bersubsidi," kata  dia dalam Bincang-bincang Energi dengan tema, “Energi Untuk Rakyat Masih Adakah?”, yang digelar Harian Singgalang di Truntum Hotel, Padang, Rabu (23/2).

Begitu juga halnya dengan kendaraan diesel milik pemerintah, tidak dibenarkan menggunakan solar bersubsidi. "Ada tuh mobil dinas pemerintah yang BBM-nya solar, janganlah pakai yang bersubsidi. Itu hak rakyat," sebut Wira sambil menyebut sejumlah merek dan jenis mobil dinas dengan mesin diesel.

Ia menambahkan, Pertamina sudah bertindak tegas terhadap SPBU yang terbukti "nakal'. “Pertamina sudah tegas, jika ada pelanggaran dari operator atau SPBU pasti ditindak. Teman teman pers silahkan lapor jika menemukan pelanggaran di SPBU misalnya menjual solar bersubsidi kepada kendaraan yang tidak berhak,” kata I Made Wira Pratama mengajak kalangan pers ikut mengingatkan agar truk-truk besar tidak lagi mengkonsumsi solar bersubsidi.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kompol Firdaus mengatakan, kelangkaan BBM bersubsidi juga diakibatkan ulah segelintir orang yang memakai tangki raksasa. Tangki-tangki kendaraan mereka modifikasi agar bisa memuat BBM lebih banyak yang kemudian dijual lagi. Pihak Polda Sumbar telah beberapa kali menangkap orang-orang seperti itu. "Selama 2022 ini saja sudah dua kasus kita tangani," katanya.

Pengamat Ekonomi Konstitusi Defiyan Cory mengatakan perlu regulasi jitu untuk mengatasi persoalan solar bersubsidi dimaksud.  Selama ini ada aturan atau regulasi, namun cenderung tumpang tindih dengan aturan lain. Akibatnya terjadi kebingungan dalam aplikasinya. 

Nara Sumber lain, Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus, menyebutkan pihak Pemprov Sumbar punya kewenangan sangat terbatas terhadap persoalan solar bersubsidi. (sp)

 
Top