Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Tiga pasangan ilegal kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin dini hari (14/2). Mereka diamankan dari penginapan di wilayah Padang Barat,  Kota Padang.

Operasi Satpol PP tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah, terkait penginapan dan kos-kosan yang diduga sebagai tempat berbuat asusila dan tidak pada tempatnya. Petugas menyisir sejumlah penginapan dan kos-kosan.

"Tiga pasangan yang bukan suami istri berhasil kita amankan di salah  penginapan kawasan Padang Barat," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan didapati dalam satu kamar terdapat dua pasang laki-laki dan perempuan. Sementara itu satu pasang lagi di amankan di kamar yang berbeda. Namun mereka tidak memilik dokumen pernikahan. "Mereka tidak memiliki surat nikah namun didapati dalam satu kamar berpasang pasangan," jelas Mursalim.

Mereka yang terjaring dalam penegakan ketertiban serta pengawasan tindakan asusila itu dibawa ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP. "Sementara kepada pemilik usaha ini juga kita lakukan pemanggilan karena pembiaran aktifitas yang terjadi di tempat usahanya tersebut," kata Mursalim.

Dengan banyakya laporan masyarakat tentang aktifitas di kosan dan penginapan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, Mursalim kembali menegaskan dan mengingatkan kepada pelaku usaha tempat penginapan dan kos-kosan yang tidak mematuhi aturan akan ditindak. "Tempat-tempat yang sudah kita dapati adanya pelanggaran, kita akan lakukan pengawasan rutin ke lokasi. Jika masih kita temukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pemilik kos-kosan sesuai Perda," tutupnya. (kmf)

 
Top