Faktual dan Berintegritas


PADANG PANJANG, SWAPENA -- Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap MR (20) pelaku pembunuhan berencana terhadap Yogi Melvin  (23) pada 1 November lalu di daerah Ngalau,  Kota Padang Panjang. Tersangka ditangkap di Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Rabu (23/11).

Hal ini di ungkap Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto,S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11) didampingi Kabag Ops AKP Simamora, dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal. Penangkapan berawal dari penemuan mayat pada 1 November malam pada sebuah gudang kosong di daerah Ngalau, setelah polisi  melakukan penyelidikan  dan mendalami perkara tersebut akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana tersebut.

Kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI  melalui market place di aplikasi facebook, setelah ada kesepakatan Yogi Melvin bersedia untuk cash on delivery (COD) di Kota Padang Panjang .

Sesampai di Kota Padang Panjang tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan pada daerah Ngalau. Di sana terjadi perbincangan beberapa menit  antara tersangka (MR) dan korban Yogi Melvin sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang dijual oleh Yogi Melvin,  yang mana tersangka sudah mempersiapkan  satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya.

Saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali  yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian.

Setelah itu tersangka MR mengambil dua unit handphone milik Yogi Melvin yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi. Kemudian tersangka MR yang berasal dari daerah Koto Katiak melarikan diri ke Solok.

Berdasarkan informasi yang di himpun polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di Darerah Kubung,Solok dan pelaku berhasil di tangkap ketika sedang berada pada sebuah warung di tepi jalan Kabupaten Solok tersebut.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti  yaitu 1 handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, 1 unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, 1 unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF, 1 buah batu asahan warna abu-abu, satu jaket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yang digunakan tersangka MR saat melakukan aksi biadabnya.

Kini polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang di gunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang dibuang pelaku dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak.

Dalam konfrensi media kapolres juga menjelaskan bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki/menguasai handphone milik korban sedangkan modus operandinya pura pura membeli melalui aplikasi market place.

Berdasarkan kejadian tersebut tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman seumur Hidup,minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati tutup Donny. (ds)

 
Top