![]() |
Widya Navies (kanan) dan Zul Effendi (kanan) |
PADANG -- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Sumbar mendukung upaya berbagai pihak guna menemukan jalan keluar atas konflik internal di tubuh PWI Pusat.
Melalui siaran pers (press release), Minggu (18/5), Pengurus PWI Provinsi Sumbar menyambut baik kesepakatan melalui negosiasi maraton di Jakarta, Jumat (16/5) malam, antara Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah Sekedang.
Ketua PWI Sumbar Widya Navies bersama Ketua DKP Zul Effendi menegaskan, kepengurusan PWI Sumbar hingga kini masih solid. Adanya Kesepakatan Jakarta, tentunya selalu siap dan mendukungnya.
"Kepengurusan PWI Sumbar menaati AD ART/peraturan organisasi hasil Kongres PWI, terlebih semangat persatuan dan ketulusan yang melandasi agenda Kongres Persatuan tak bertentangan dengan setiap pedoman organisasi yang ada," ujar Widya Navies yang diamini, Zul Effendi.
Masing-masing pihak yang berselisih telah menyepakati masalah yang berlarut-larut di PWI akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan yang akan digelar di Jakarta paling lambat 30 Agustus 2025 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Hendry terpilih sebagai Ketua Umum PWI melalui Kongres Bandung, 27 September 2023. Kurang dari setahun, awal 2024, PWI dilanda konflik internal, yang berbuntut Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 18 Agustus 2024. KLB PWI memilih Zulmansyah secara aklamasi sebagai Ketua Umum.
Kesepakatan tersebut dimediasi oleh Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers. Melalui negosiasi yang alot, dalam semangat persahabatan dan rekonsiliasi, Hendry dan Zulmansyah menuangkan poin-poin kesepakatan dalam dokumen bermaterai yang diberi nama “Kesepakatan Jakarta”.
Berdasarkan catatan PWI hingga saat ini terdapat anggota 30.000, tersebar di 39 provinsi, dan memiliki anggota bersertifikat sekitar 20.000 ingin terus berkontribusi bagi bangsa dan negara. Dan program peningkatan kompetensi dan kapasitas anggota dapat kembali berjalan baik. (*)