PADANG -- Polisi akan melibatkan saksi ahli terkait kecelakaan tunggal bus ALS di Padang Panjang beberapa waktu lalu. Soalnya, hingga saat ini, belum bisa dipastikan apa penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa 12 penumpang bus tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, saksi ahli yang akan dilibatkan dalam penyelidikan adalah teknisi dari pemegang merek sasis kendaraan.
"Kami membutuhkan keterangan saksi ahli dari agen pemegang merek, teknisi dari merek kendaraan yaitu Mercedes Benz. Penyidik memerlukan dan akan memanggilnya. Ini untuk menentukan laik jalan atau tidak kendaraan sebelum akhirnya kecelakaan," kata Reza, Jumat (9/5).
Reza mengatakan, selain dari teknisi sasis Mercedes Benz, penyidik Lakalantas Satlantas Polres Padang Panjang juga memerlukan saksi ahli dari Dinas Perhubungan, yang menguji KIR kendaraan.
Diketahui, untuk bus ALS bernopol B 7512 FGA rute Medan-Bekasi itu, masa berlaku uji KIR hampir habis. Menurut Reza, seharusnya bus ALS harus memperpanjang kembali.
"Karena waktu seminggu lagi, tapi bus sudah jalan ke Jawa. Mungkin ketika sampai di Jakarta baru mau akan diuji kembali," imbuhnya.
Dijelaskannya, uji Kir sangat penting bagi kendaraan, apalagi untuk angkutan umum. Karena hal ini untuk keselamatan. "Sangat-sangat penting sekali, harus dilakukan pengujian yang detail," ucapnya. (dr)