![]() |
Pers rolis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba warga Negara Brazil di Mapolda Sumbar |
PADANG -- Diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja kering, seorang warga negara Brazil, Kaue Campos Valerio (39) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai. Tidak hanya pemain surfing (surfer) itu yang ditangkap polisi, pemilik barang haram tersebut yang merupakan warga negara Indonesia, Ardio Ruri Putra Buana (31) juga telah ditangkap.
Dari tangan Kaue, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 41,67 gram. Ganja kering tersebut dikirim oleh Ardio dari Padang yang dipaket melalui kapal.
Kapolres Kepulangan Mentawai AKBP Rory Ratno mengatakan, awalnya paket dijemput oleh seseorang berinisial AA. Saat diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput dan ternyata milik warga negara asing.
"Kami amankan warga negara asing ini di home stay miliknya," kata Rory saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5).
Rory mengatakan, dari hasil interogasi, warga negara asing ini mengaku memesan ganja kepada Ardio yang berada di Kota Padang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua.
Barang ganja sudah dipesan untuk digunakan pribadi. Warga negara Brazil ini juga mengetahui jenis narkotika apapun dilarang di Indonesia.
"Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim menggunakan kapal dan diterima di Mentawai," ujar Rory.
Dijelaskannya, dari pengakuan Kaue kepada petugas, ganja yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dia juga mengaku ganja tersebut telah dipakai selama 20 tahun.
Seperti diketahui, tersangka Kaue telah berada selama satu tahun di Mentawai hingga membuat rumah di Sipora Selatan yang dijadikannya Home stay.
"Dia seorang surfer. Dia memiliki Kitas, ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang," jelas Rory.
Dikatakan, untuk kasus kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara profesional dan tuntas.
Selain itu, Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing.
"Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Kapolda Sumbar yang fokus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumbar.
"Ini bentuk komitmen bapak Kapolda Sumbar dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berharap kepada warga masyarakat, apabila ada mengetahui ada aktivitas narkoba di lingkungannya segera laporkan kepada polisi setempat," imbaunya. (dr)