PADANG -- Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dilanjutkan Rabu (14/5) di Pengadilan Negeri Padang dengan menghadirkan 4 saksi.
Saksi pertama, Abdurrahim, polisi yang bertugas di Polres Solok Selatan mengatakan, tidak melihat bagaimana aksi penembakan terjadi. Dia mengaku baru tahu ketika mendengar suara tembakan lalu anggotanya memberi kabar telah terjadi penembakan di area Polres.
"Saya terbangun karena ada suara tembakan. Ada dua bunyi tembakan yang saya dengar, dan itu dua tembakan terakhir," katanya.
Usai menerima laporan dari anggotanya, saksi langsung menuju ke kantor, tepatnya di parkiran polres, di sana dia melihat AKP Ryanto Ulil Anshar tergeletak dengan luka tembakan di pipi.
"Melihat korban tergeletak saya langsung histeris, dan langsung menuju rumah Kapolres yang masih berada di kawasan kantor polisi setempat.
Untuk penembakan di rumah Kapolres, saksi mengatakan sebelumnya dia tidak menemukan bekas tembakan, baru esok harinya dia mendapat informasi ada 7 tembakan ke arah rumah dinas Kapolres.
"Pas kunjungan Kapolda saya baru liat bekas tembakan. Ada di jendela dan juga bersarang ke kasur Kapolres. Ada 7 tembakan yang saya tahu," ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dadang, yang mana terdakwa dikenakan empat dakwaan, diantaranya dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan mantan Kapolresta Solok Selatan.
JPU, Taufik menyebutkan kalau terdakwa Dadang didakwa dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 340 KUHP Jo 53, 338 Jo 53 KUHP.
Saat membacakan dakwaan, JPU menyampaikan detil kronologi kejadian penembakan terhadap Kompol Anumerta Ulil Anshar yang saat itu merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
JPU menyatakan tentang persoalan bekingan tambang yang diduga dilakukan oleh Dadang Iskandar. JPU juga menyatakan adanya percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Hal tersebut juga dituangkan dalam dakwaan pasal 53 KUHP.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang yang dipimpin oleh hakim Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang hingga pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan ini terjadi pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana terdakwa saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (wy/sgl)