Kebijakan itu diambil berkaitan dengan situasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan status berbahaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, kendati PJJ, kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik tetap datang ke sekolah untuk memberikan materi daring ke siswa.
Lebih jauh disebutkan, materi daring yang diberikan oleh guru harus porposional dan jangan sampai memberatkan siswa. Keaktifan siswa saat daring dihitung sebagai bentuk kehadiran.
Selanjutnya para orang tua diminta mengawasi anaknya dalam mengikuti PJJ di rumah. Selain itu membatasi anaknya untuk beraktivitas di luar rumah. Kalau pun keluar rumah, karena ada urusan yang mendesak dan tak bisa ditunda.
"Bila tetap keluar rumah, harus mengunakan masker demi menjaga kesehatan siswa,"ujar Yopi Krislova.
Ditambahkan Yopi Krislova, belajar daring selama 2 hari tersebut untuk siswa SD dan SMP negeri dan swasta se-Kota Padang untuk menghindari dampak berbahaya bagi kesehatan siswa yang sangat rentan. (sdi)