Faktual dan Berintegritas


KASUS Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus mengalami pertambahan. Sejak ditemukan beberapa hari lalu, kini sudah ada 68 orang yang terdeteksi terinfeksi Omicron.

Setelah dilakukan penelusuran, kasus-kasus yang ada di Indonesia mayoritas berasal dari luar negeri, antara lain dari Arab Saudi, Turki dan Uni Emirat Arab. Artinya kita sudah bisa melakukan diagnosa suatu penyakit dan tugas berikutnya adalah mencarikan obatnya.

Dokter yang hebat itu adalah yang cepat mendiagnosa dan cekatan dalam menentukan obat terhadap pasien. Lalu, apa obat yang harus diberikan terhadap kasus yang baru puluhan orang ini?

Mengantisipasi suatu penyakit agar tidak menjadi kronis adalah tindakan yang jauh lebih baik ketimbang mengobatinya nanti. Makanya, dalam hal ini langkah dan keputusan tepat perlu diambil segera.

Salah satu Langkah antisipasi yang tepat dilakukan saat ini adalah dengan menutup pintu dari luar negeri. Sebab, kita sudah punya diagnosa bahwa varian Omicron berasal dari luar negeri. Makanya, tak ada cara lain, kecuali  menutup terminal internasional, terutama dari dan ke negara-negara yang punya kasus Omicron.

Bagaimanapun kita harus belajar dari Covid atau virus Corona sebelumnya yang masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu. Semua sudah tahu bahwa virus tersebut ditemukan pertama kali di Wuhan, China, namun kita tidak segera melakukan penutupan terhadap orang-orang yang datang dari luar negeri, termasuk dari China tentunya. Bahkan, saat jumlah kasus mulai menanjak, masih ada warga negara asing yang masuk ke Indonesia dengan dalih atau alasan tertentu.

Terkait itu, janganlah kita sampai tersandung di terminal yang sama, yakni terminal internasional. Ini harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Jangan hanya melakukan pengetatan terhadap penduduk Indonesia yang beraktivitas di negra sendiri, tetapi tidak ketat terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia.

Jika memang ada pintu khusus untuk masuk bagi orang-orang yang datang dari luar negeri, harus diterapkan karantina terlebih dahulu. Ada rentangan waktu tertentu dalam menjalankan karantina.

Untuk diketahui, aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri dalam SE Satgas Covid-19 No. 25/2021 antara lain mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Sementara aturan terbaru tentang karantina bagi WNI/WNA  yang melakukan perjalanan dari luar negeri juga mengatur kewajiban karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.

Mudah-mudahan dengan konsisten menjalankan aturan ini, kasus Covid dari varian Omicron tidak jadi gelombang baru  di Indonesia. Di samping itu yang terpenting lagi, masyarakat harus tetap menjalanan protokol kesehatan pada segala aktivitas. (Sawir Pribadi)

 
Top