Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang mengadukan nasib ke DPRD Kota Padang, Selasa (26/7). Mereka adalah guru honorer yang telah lulus passing grade, namun hingga saat ini Pemko Padang belum mengangkat mereka sebagai tenaga kerja PPPK( P3K) Kota Padang.

Kedatangan mereka seakan mengisyaratkan Pemko Padang belum bisa mencarikan solusi atas formasi untuk guru PPPK di Kota Padang. Apalagi, surat Menteri PAN-RB perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 tentang Penghapusan Tenaga Kerja Honorer seakan mengancam masa depan mereka.

Ami salah seorang guru honorer tidak dapat membendung air matanya. Tangisnya meledak saat mengadukan nasibnya bersama puluhan guru honorer yang telah lulus ke Komisi I DPRD Kota Padang.

"Kami sudah lulus passing grade tetapi hingga saat ini, Pemko Padang belum memberikan Surat Kerja (SK) penempatan untuk kami. Kami berharap, di Agustus 2022 ini kami dapat dikeluarkan SK Karyawan PPPK," ucap guru yang telah menjadi tenaga guru honorer selama 13 tahun ini. 

Nasib dan derita guru honorer seakan tidak pernah habis. Di Padang, guru yang telah lulus passing grade berjumlah 1.228 orang. Sayangnya, Pemko Padang hingga saat ini belum mengajukan formasi guru PPPK ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Budi Kurniadi salah seorang guru honorer yang telah lulus passing grade Kota Padang menjabarkan, terdapat 49 formasi untuk guru PPPK yang merupakan sisa formasi 2021 yang tidak terisi karena tidak lulusnya peserta di tahun 2021 yang lalu.

"Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI No: S 204/PK/2021 13 Desember 2021 menjelaskan penghitungan anggaran PPPK guru dalam DAU 2022 telah mengatur jumlah formasi untuk seluruh provinsi, Kota dan kabupaten. Tetapi, hingga saat ini Kota Padang belum memuat formasi untuk kami yang telah lulus ini," tegas guru honorer dari SDN 31 Tanjung Aur, Lubuk Begalung ini.

Budi Kurniadi menyesalkan tidak adanya keterbukaan informasi dari Pemko Padang tentang perjanjian kerja untuk tahun 2022 ini.

"Kami telah mengadu ke Dinas Pendidikan Kota Padang. Tetapi dinas tidak dapat memberikan informasi dengan jelas. Oleh karena itu, kami meminta bantuan DPRD Kota Padang untuk mengadukan nasib kami," tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Djunaidy Hendry menjelaskan, pihaknya pada saat ini hanya bisa menampung aspirasi dari para guru honorer yang telah lulus passing grade Kota Padang ini.

"Kami hanya bisa menampung aspirasi mereka. Seharusnya mereka sudah ada formasi mereka, karena sudah lulus passing grade. Kami akan membicarakan dengan Pendidikan Kota Padang untuk mencarikan solusi tentang permasalahan guru-guru ini," tutupnya. (bg)


 
Top