JAKARTA -- Kalau dihitung mulai dari sekarang, lebih kurang 10 bulan lagi, tepatnya Juni 2026, pemilik truk atau kendaraan yang melebihi dimensi dan melebihi muatan - istilahnya ODOL - akan dilakukan penindakan tegas oleh Satgas (Satuan Tugas) dari Kementerian Perhubungan bersama Polri. Hal itu dilakukan , demi merealisasikan target Zero Over Dimension Over Load pada 2027.
"Ketentuan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat melakukan rapat kerja bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Jakarta, Selasa (26/8)," ungkap Kabag Hukum, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Darat, Mogot Bukara kepada Singgalang, Rabu (27/8).
"Sudah disepakati kita akan membentuk tim untuk menangani over dimension over load. Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.
Dikatakan, untuk mencapai target tersebut secara tepat waktu, pemerintah pun tengah mempersiapkan sejumlah rencana aksi yang komprehensif. Rencana aksi ini salah satunya terkait integrasi data Kemenhub dengan Polri yang dapat mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.
“Menuju Zero Over Dimension Overload 2027 banyak rencana aksi yang perlu dilakukan, pertama terkait integrasi data. Pendataan saat ini belum optimal, kami akan integrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dishub ke data di Kemenhub serta data kepolisian yang lebih lengkap terkait data angkutan barang,” jelas Dirjen Aan Suhanan.
Ia menyebutkan, Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. Sehingga jika WIM mendeteksi adanya kendaraan lebih dimensi atau muatan, akan terhubung ke sistem ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis dapat mengeluarkan bukti tilang elektronik.
“Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE. Kalau tidak salah sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga. Jika sudah terintegrasi, akan mendapat data angkutan barang secara real time dan penegakan hukumnya akan lebih mudah dilakukan,” ujar Dirjen Aan Suhanan.
Untuk itu, tambahnya, pada Juni 2026 pemerintah akan melakukan uji coba penegakan hukum dan normalisasi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Normalisasi dilakukan untuk mengembalikan ukuran angkutan barang yang melebihi ketentuan ke ukuran yang seharusnya.
“Pada Juni 2026 kita akan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan lebih dimensi, yang sebelumnya pernah kami coba lakukan dengan melakukan pemotongan kendaraan over dimensi. Secara hukum kami akan berikan insentif juga pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan,” ucapnya.
Dalam rapat itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyaatakan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menangani masalah kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. "Pihaknya siap mendukung rencana aksi yang disusun untuk mencapai Zero Over Dimension Over Load 2027," ujarnya.
Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi adalah paling utama, terlebih berkaitan dengan zero over dimension dan over load. "Kita sepakat bahwa negara harus hadir. Kita sudah membuat satgas, dan bahkan ada kantor bersama untuk bisa mengevaluasi langkah-langkah menuju zero over dimension dan over load,” tandas Irjen Agus.
Ditjen Aan pun optimistis "Dengan adanya kolaborasi dan koordinasi dengan Korlantas Polri serta kementerian/lembaga terkait lainnya, target Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan dapat terealisasikan di tahun 2027," pungkas Dirjen Aan Suhanan. (ym)