Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi AJNN.net 


PADANG -- Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Kali ini terjadi di Jalan Protokol Jalur 32, Jorong Suko Mananti, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Sabtu (30/8), sekitar pukul 22.00.

Dua pengendara sepeda motor tewas usai bertabrakan dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat.

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kanit Laka Lantas Ipda Holpi, membenarkan insiden maut tersebut. Ia menjelaskan kecelakaan melibatkan dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Menurutnya, sepeda motor Yamaha MX King nopol F 5082 TJ yang dikendarai Ramadhan (24) melaju dari arah Simpang Gor Pertanian menuju Pasaman Baru dengan kecepatan cukup tinggi.

Setiba di lokasi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), kendaraan itu bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi yang dikendarai Ropi Saputra (23), dari arah berlawanan.

"Sepeda motor Mio tersebut melawan arus dan tidak menyalakan lampu utama. Tabrakan pun tidak terhindarkan," ujar Ipda Holpi.

Akibat benturan keras, kedua pengendara mengalami luka serius. Mereka segera dilarikan ke RS Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapat perawatan.

Namun nahas, nyawa keduanya tak tertolong. Ramadhan meninggal dunia akibat luka robek di kepala serta luka pada tangan dan kaki.

Sementara itu, Ropi Saputra juga menghembuskan napas terakhir dengan kondisi kepala luka robek dan patah pada pergelangan kaki kanan.

Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp1 juta. Kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian stang, bodi, hingga lampu depan.

Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Laka Lantas Polres Pasbar.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menghindari melawan arus, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan demi keselamatan bersama. (aft)
 
Top