PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penertiban terhadap sejumlah kafe di wilayah itu Rabu (27/8) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima wanita pemandu lagu.
Plt. Kasat Pol-PP Pasbar, Handoko Lubis, mengatakan penertiban dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati lima OP yang tengah berada di mess kafe.
“Mereka kita amankan karena melanggar aturan yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai perda, kafe tidak boleh menyediakan kamar, tidak menggunakan lampu remang-remang, serta tidak menghadirkan wanita pemandu lagu. Selain itu, jam operasional kafe hanya dibolehkan sampai pukul 00.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan OP, petugas juga menyita sejumlah minuman beralkohol serta minuman tradisional yang dijual di kafe tersebut.
Adapun lima wanita pemandu yang diamankan itu berasal dari luar Pasbar. Mereka masing-masing berinisial RY (27), VA (19), AU (18), DL (18), dan NA (18).
Sementara itu, bagi pengunjung laki-laki yang ditemukan di lokasi, Satpol-PP hanya melakukan pendataan dengan memfoto identitas kependudukan mereka. “Kalau kita lihat, pengunjung yang datang ke kafe semalam kebanyakan berasal dari arah utara,” tambah Handoko.
Setelah diamankan, kelima wanita pemandu tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan disandingkan dengan asesmen untuk menentukan langkah berikutnya.
Menurut Handoko, ada dua opsi yang akan ditempuh, yaitu mengembalikan mereka ke pihak keluarga atau mengirimkannya ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi.
“Jika dikirim ke panti rehabilitasi, biasanya masa pembinaannya berlangsung kurang lebih enam bulan,” tegasnya.
Handoko menambahkan, kegiatan penertiban ini akan terus digencarkan untuk menegakkan perda sekaligus menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman di Pasaman Barat. (arf)