Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Terdakwa Dadang Iskandar dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang lanjutan atas peristiwa polisi tembak polisi, Selasa (26/8) di Pengadilan Negeri Padang.

JPU, F. Akbar dan tim berpendapat bahwa tuntutan hukuman mati kepada terdakwa ini karena terdakwa dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP serta pasal 340 junto 53 KUHP.

"Terdakwa juga dinilai telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan," kata JPU.

Menurut JPU, unsur merampas nyawa orang lain sudah terpenuhi dan unsur pembunuhan terencana juga sudah terpenuhi.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota Polri. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis, dan terdakwa berbelit belit memberikan keterangan. Hal- hal yang meringankan tidak ada," tegas JPU.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, ST. Sutan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Kemudian, sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik akan dilanjutkan kembali pada 4 September mendatang.

Di luar ruang sidang, PH terdakwa menilai tuntutan JPU dipaksakan pada pasal pembunuhan berencana.

"Tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa menyiapkan senjata, mengintai, dan itu tidak terungkap selama persidangan," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang keluarga korban ketika diwawancarai wartawan mengatakan kalau tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah adil dan setimpal.

Pada persidangan itu tampak juga penjagaan ketat dari pihak kepolisian.

Seperti yang telah diberitakan, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Saat itu, Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar. (wy)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top