PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat (10/10) malam. Penertiban berlangsung aman dan lancar.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si sebagaimana dikutip akun Humas Satpol PP Padang menyatakan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda No.1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. "Penertiban ini harus kita lakukan karena aktivitas PKL sudah kian menjamur di kawasan ini sehingga menimbulkan gangguan trantibum" ujar dia.
Dalam kesempatan itu Ia juga menjelaskan aktivitas berdagang menggunakan fasilitas umum merupakan tindak melanggar aturan. "Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum PKL dilarang melakukan aktivitas berdagang/berjualan di atas lahan fasilitas umum". jelasnya
Rozaldi Menambahkan, pada penertiban kali, pihaknya mengamankan beberapa barang milik PKL seperti meja, kursi, payung hingga tabung gas. Barang bukti ini kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan aturannya". tambah Rozaldi.
Petugas mengajak para pedagang untuk tertib berdagang dan mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pedagang lainnya untuk tidak melanggar aturan karena dapat mengganggu hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Dengan pendekatan yang humanis, Satpol PP Kota Padang berharap dapat meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman umum demi kenyamanan sesama. (*)