PADANG -- Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengimbau masyarakat untuk segera membuat dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi ini sebagai bagian dari upaya mendukung pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dan mewujudkan Kota Padang sebagai kota pintar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa IKD merupakan KTP elektronik dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon genggam dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik.
“IKD lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa atau memfotokopi KTP untuk berbagai keperluan pelayanan,” ujarnya, di Padang, Rabu (27/5).
Ia menyebutkan, penggunaan IKD memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, di antaranya mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, memudahkan akses layanan perbankan, BPJS, hingga rumah sakit melalui QR code, serta meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan KTP fisik. (dkf)