Faktual dan Berintegritas

Evi Yandri Rajo Budiman 

PADANG -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengecam keras pertunjukan orgen tunggal yang menampilkan biduan erotis di Rimbo Tarok, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu sentimen negatif publik terhadap citra daerah setempat.

"Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Tidak cukup hanya permintaan maaf dari pelaku," ujar Evi Yandri, Rabu (29/7).
Ia menegaskan pertunjukan tersebut menjadi peringatan keras dan terakhir bagi pelaku maupun pemilik orgen tunggal agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia menilai tindakan tersebut telah memasuki ranah hukum.

"Karena ini sudah masuk ranah pidana, yaitu tarian erotis yang termasuk pornografi dan pornoaksi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Jika terulang, kami sebagai anak nagari akan menempuh jalur hukum," kata Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tindakan mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum yang bermuatan pornografi dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain hukum pidana, Evi Yandri menilai perbuatan tersebut melanggar norma susila, etika, serta adat Nagari Pauh IX. Ia mendorong Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk menjatuhkan sanksi adat.

"Saya menyarankan Ketua KAN memperkarakan ini secara adat dengan mengundang ninik mamak. Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN bersama ninik mamak mereka," tutur Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.

Evi Yandri mengapresiasi langkah cepat camat, kapolsek, lurah, dan Satpol PP Kuranji yang telah memanggil pihak terkait. Meski pemilik orgen tunggal JMD Music dilaporkan sudah meminta maaf, ia menegaskan proses adat harus tetap berjalan.

"Nagari Pauh IX dikenal dengan adatnya yang kental. Jadi tidak cukup hanya meminta maaf, harus ada sanksi adat dan disidangkan di KAN," ucapnya. (t2)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top