BUKITTINGGI -- Suasana kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi berubah mencekam. Puluhan petugas tiba-tiba menyusup dari pagar. Kericuhan tak terhindari.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Rabu (22/7) memberikan klarifikasi terkait aksi tersebut. Ia menyatakan, kedatangan tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri adalah untuk menjalankan kewajiban menyelamatkan Barang Milik Daerah (BMD) yang terletak di belakang Universitas Fort de Kock, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Wali Kota menjelaskan, lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu dibeli sah oleh Pemko berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dengan Sertifikat Hak Milik nomor 655. Sementara, sertifikat milik pihak Fort de Kock berada di nomor 654.
"Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan AJB sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. Tidak ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemko menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak lain," jelas Wali Kota.
Masalah meruncing setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan pemko tersebut ternyata telah didirikan bangunan oleh pihak kampus tanpa izin pemerintah. Atas temuan itu, Pemko Bukittinggi mengklaim telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3 sebelum akhirnya memasang plang pengamanan.
Wali Kota juga membeberkan bahwa lahan tersebut awalnya disiapkan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi senilai Rp78 miliar, namun tertunda akibat refocusing anggaran pandemi COVID-19. Terkait opsi tukar guling (ruilslag) dengan tanah di kawasan Palolok yang sempat diajukan pihak Fort de Kock, Wali Kota menegaskan hal itu harus melalui persetujuan DPRD dan tidak bisa diputuskan sepihak oleh kepala daerah.
"Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja berdasarkan aturan. Kami hanya menjalankan kewajiban mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum," sebutnya.
Kini, kasus tersebut berada di ranah hukum Polresta Bukittinggi. Seluruh elemen kampus menyatakan akan bersatu mengawal penegakan hukum atas dugaan kekerasan tersebut, sementara Pemko Bukittinggi tetap bertahan pada legalitas kepemilikan aset daerah mereka. (gd)