Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Satpol PP Kota Padang melaksanakan patroli pengawasan rutin sebagai upaya preventif dan berkesinambungan dalam menegakkan Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Patroli difokuskan pada pengawasan warung dan kafe terkait perizinan usaha serta jam operasional hingga larut malam.

Kasatpol PP, Chandra Eka Putra di sela-sela patroli baru-baru ini mengatakan,dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

"Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran petugas pemerintah dalam memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan," ujar Chandra.

Disebutkan, petugas mengamankan barang bukti berupa perangkat sound system dan beberapa botol minuman beralkohol. Petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung; masyarakat yang tidak dapat menunjukkan identitas diri diboyong ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih jauh disebutkan, pengawasan juga menyasar muda-mudi yang berkumpul di ruang publik hingga larut malam sebagai langkah antisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Seluruh barang bukti beserta beberapa perempuan yang terjaring di lokasi diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ditambahkan, patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. (sdi)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top