Faktual dan Berintegritas

 


AROSUKA, SWAPENA - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok berhasil menangkap tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur yang terjadi di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Ia ditangkap di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap terduga pelaku bernama AR alias Badua (48), warga Nagari Koto Baru, dilakukan tim PPA Polres Solok bekerjasama dengan petugas Polres Kediri, di Desa Ringin Sari, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (25/10).

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Rifky Yudha Ersanda, STK, SIK membenarkan penangkapan dilakukan Unit PPA Polres Solok terhadap tersangka tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan AR alias Badua.

“Penangkapan terhadap tersangka Badua atas laporan ibu korban, M (35) warga Koto Baru, Kecamatan Kubung, dengan laporan polisi nomor LP /83/IV/2020 tanggal 20 April 2020. Kemudian kita terbitkan surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/25/X/2021 /Reskrim tanggal 25 Oktober 2021,” kata asat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifky Yudha Ersanda, Kamis (28/10).

Disebutkan Rifky, atas laporan ibunya itu, Tim unit PPA Sat Reskrim polres Solok melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka berada di daerah Kediri, Jawa Timur.  Mendapat informasi itu, personel unit PPA Sat Reskrim polres Solok melakukan pengejaran hingga ke daerah itu.

Bersama Kasat Reskrim Polres Kediri dan unit Resmob Polres Kediri, personel unit PPA Sat Reskrim Polres Solok berhasil menemukan  tersangka di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat, Kabupaten Kediri. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung aman dan terkendali. “Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Solok dan sudah diamankan di sel tahanan Polres solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Rifky (dt)

 
Top