Faktual dan Berintegritas

Coffee morning 

SOLOK, SWAPENA -- Keluarnya SK Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Program Pemutihan Denda Administrasi Pajak dan Bebas Biaya BBNKB (biaya balik nama kendaraan bermotor) mendapat respon positif dari masyarakat wajib pajak di wilayah kerja UPTD Samsat Solok. 

Kacab UPTD Samsat Solok Zulfardi didampingi KTU Ferrya H Loedy dalam acara coffee morning, Rabu(27/10) mengatakan respon positif wajib pajak dengan diberikannya keringanan pajak  tergambar dari meningkatnya kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat yang dipimpinnya sejak diberlakukan tanggal 15 Oktober 2021 lalu.

Menurutnya, tidak hanya di kantor Samsat, lonjakan kunjungan wajib pajak juga dirasakan di setiap layanan Samsat mobile yang disediakan Samsat Solok. "Samsat kita punya layanan Samsat mobile malam minggu dan minggu pagi, juga tak pernah sepi sejak adanya pemberlakuan keringanan pajak," Ujarnya. 

Lebih jauh dikatakan, layanan Samsat mobile yang dimiliki Samsat Solok merupakan layanan Samsat mobile  satu-satunya di Sumatera Barat. "Dengan adanya pemutihan denda dan bebas bea balik nama kendaraan tersebut masyarakat tentunya sangat terbantu sekali apalagi di tengah pandemi ini," Ujarnya. 

Selanjutnya tambah Zulfardi, lonjakan pengurusan pajak dengan diberlakukan SK Gubernur di samsat yang dipimpinnya, signifikan terjadi pada pengurusan kendaraan roda empat. "Untuk roda dua tidak terlalu signifikan dibandingkan roda empat," katanya. 

Zulfardi berharap keringanan pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam rentang waktu dua bulan mulai 15 Oktober hingga tanggal 15 November mendatang hendaknya tidak disia-siakan masyarakat. "Imbauan ini turut kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui spanduk, brosur, media massa dan kerja sama dengan wali nagari serta pihak kelurahan dalam wilayah kerja Samsat Solok," Tutupnya. (ok) 

 
Top