Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, SWAPENA -- Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan itu berlaku selama dua bulan, rentang 15 Oktober hingga 15 November 2021.

Untuk pembayaran itu dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) di Sumbar.

“Benar, ini dalam rangka relaksasi bagi masyarakat yang baru saja dilanda pandemi Covid-19,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbar, Zainuddin, Kamis (14/10).

Dikatakannya, keringanan tersebut adalah untuk denda administrasi pajak. Denda itu bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Kita memahami dengan minimnya daya beli masyarakat membuat perekonomian menjadi lesu. Jelas ini juga berpengaruh pada ketaatan masyarakat membayar pajak. Untuk itu kita berikan keringanan dalam membayar pajak,” katanya.

Dengan memberikan pemutihan denda, diharapkan pemilik kendaraan bermotor kembali membayar pajak. Kemudian untuk pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, juga dapat melakukan balik nama. Baik itu untuk plat kendaraan yang non-BA, juga untuk sama-sama plat BA.

“Untuk bea balik nama juga kita bebaskan, baik untuk plat nomor Sumbar maupun dari luar Sumbar, seperti dari plat B ke BA,” jelasnya.

Dengan menghapuskan denda pajak tersebut masyarakat dapat dimudahkan. Sebab, denda untuk keterlambatan membayar pajak tersebut cukup besar, yakni 2 persen dari harga/bulan. Jika terlambat satu tahun, maka dendanya mencapai 24 persen pertahun.

Begitu juga dengan BBNKB, nilainya juga meringankan masyarakat ketika bea itu dibebaskan. Karena, tanpa pemutihan, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari harga kendaraan untuk bea balik nama. Artinya, jika sepeda motor nilainya Rp20 juta maka bea balik namanya mencapai Rp200 ribu.

Begitu juga dengan nilainya lebih mahal, seperti mobil dengan harga Rp500 juta, maka bea balik namanya bisa dikenakan Rp5 juta untuk bea balik nama. Dengan dibebaskan, maka bea itu digratiskan selama dua bula ke depan. (ys/sgl)

 
Top