Faktual dan Berintegritas

Alirman Sori  

JAKARTA, SWAPENA -- Anggota MPR RI, Alirman Sori, menegaskan upaya  memperbaiki sistem  ketatanegaraan tidak harus melalui pintu perubahan konstitusi. Bisa juga melalui jendela amandemen undang-undang yang mengatur secara organik kelembagaan negara.

Dikatakan, menunggu perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 suatu keniscayaan, karena perubahan konstitusi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan kajian secara komprehensif, holistisk dan intergral, diharuskan melibatkan berbagai stakeholders. “Dengan menjemput aspirasi rakyat terlebih dahulu, karena kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945”, tegas Alirman Sori, Kamis (28/10).

Menurut dia,  kajian secara akademik harus mendalam dan diharmonisasikan dengan kajian politik hukum secara terintegrasi, sehingga menghasilkan produk kajian yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik," ujar anggota DPD RI, pemilihan Sumatera Barat ini.

Alirman Sori mengingatkan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang clean and good, sangat ditentukan oleh setiap insan penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Apabila tiga rumpun lembaga negara ini menjalankan tupoksinya sesuai tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipastikan cita-cita dan tujuan bernegara akan terwujud, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 bahwa Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Ramainya perdebatan soal wacana perubahan konstitusi di tengah masa pandemi, mari kita bangun kesadaran berbangsa dan negara di saat situasi sulit begini. Hal yang dilakukan adalah mendorong dan mendesak pemerintah membuat kebijakan pro rakyat, sehingga dapat menyelesaikan berbagai kesulitan yang dialami bangsa, negara dan rakyat," ajak Alirman Sori.

Menurut dia, yang dibutuhkan rakyat dalam kondisi sulit di masa pandemi ini adalah bagaimana terpenuhi kebutuhan mendasar sembako dan anak-anak tidak terputus sekolah. Untuk itu, ia mengajak semua pihak terutama pemegang kedaulatan yang berwenang melakukan perubahan konstitusi untuk mempersiapkan rencana perubahan secara komprehensif sehingga perubahan yang dilakukan dapat menjawab kepentingan dan kebutuhan negara untuk jangka panjang yang berimplikasi terwujudnya cita-cita dan tujuan bernegara yang baldatun thoyyibatun warabbun ghafur. (rel)

 
Top