Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Untuk meningkatkan imunitas anak didik terhadap Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan anak didik umur 6-11 tahun untuk melaksanakan vaksinasi. Bagi mereka yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.

Keputusan itu tertuang dalam SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan Covid-19. “Pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin,” ujar Habibul Fuadi dalam surat edaran tersebut, Senin (7/2).

Habibul menjelaskan, kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di SD Kota Padang, ternyata mereka yang belum divaksin. 

Maka Disdikbud Kota Padang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di lingkungan sekolah. “SE tersebut sebagai upaya kita mengantisipasi meluasnya Covid-19 varian Omicron di Kota Padang, terutama di lingkungan sekolah,” tutur Habibul.

Ia menambahkan, bagi anak didik yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang.

Habibul berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, para orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk vaksinasi. “Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua,” kata Habibul.

Ia berharap, dengan upaya ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi anak umur 6-11 tahun di Kota Padang. (mc/pdg))

 
Top