Faktual dan Berintegritas


JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam pencegahan kekerasan seksual. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy saat beraudiensi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Apresiasi ini diberikan kepada Kemenag yang telah menjadi pilot project dan contoh untuk kementerian/lembaga lain dalam komitmen dan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Kementerian Agama terdepan dalam komitmen dan memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ini patut kami apresiasi, sebab banyak Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang lebih dahulu memiliki SOP (standard operating procedure) pencegahan kekerasan seksual daripada perguruan tinggi umum,” ungkap Olivia.

“Kami berharap SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini tidak hanya di lembaga pendidikan melainkan juga di Kemenag hingga ke level paling bawah," sambung Wakil Walikota Ambon periode 2006-2011 ini.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan dan Kemenag juga membahas pembaruan perjanjian kerja sama atau MoU tentang Kawasan Bebas Kekerasan serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Menurut Olivia, perjanjian kerja sama antara Kemenag dan Komnas Perempuan sudah dilakukan sejak 2018, dan telah berakhir pada 25 Mei 2023 lalu.

“Untuk itulah, kedatangan kami untuk membincangkan kembali MoU yang sudah ditandatangani pada lima tahun lalu, apa yang akan diperbarui dan dikembangkan terkait dinamika yang terjadi saat ini," lanjutnya

Sementara itu, komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan sejak MoU ditandatangani pada 2018 sudah banyak yang dilakukan Kemenag untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan pemenuhan hak-hak perempuan.

"Program kawasan bebas kekerasan di perguruan tinggi keagamaan merupakan program prioritas nasional. Berawal dari SK Dirjen Pendis No 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan PMA No 73 tahun 2022, KMA No 83 tahun 2023,” tutur Alimatul.

Ia menjelaskan, dari 58 perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama sebanyak 33 sudah memiliki Kawasan Bebas Kekerasan dan Satgas PPKS. Pihaknya juga mendorong PTKN Katolik dan Kristen untuk juga membuat Kawasan Bebas Kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan masing-masing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Kemenag menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komnas Perempuan. Menag menyambut baik tujuan dari Komnas Perempuan. “Saya minta pembaruan MoU ini segera ditindaklanjuti mengingat pentingnya komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Yaqut.

Disebutkan Menag, sebelumnya Kementerian Agama dikenal dengan kementerian yang sangat maskulin. Jarang sekali perempuan memiliki kesempatan yang sama sebagaimana laki-laki memiliki kesempatan di Kementerian Agama.

"Jadi problem ini tidak hanya di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi, pesantren dan madrasah melainkan juga di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Saya buat terobosan yang bagi orang lain kecil namun menjadi gambaran bagaimana Kemenag berkomitmen terhadap kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan," kata Menag. (*)

 
Top