Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melepas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, telah dilaksanakan penerimaan serta pelepasan Satgas PKH ini oleh Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti.

Satgas yang dibentuk yang Presiden RI Prabowo Subianto berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini memiliki target pemulihan hutan di Indonesia. 

"Target penertiban sebanyak 3 juta hektar lahan juga akan dilaksanakan di wilayah Sumatera Barat," katanya, Senin (4/8).

Dengan adanya satgas ini, katanya, seluruh tindakan ilegal berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan ke negara.

Dia juga menyebutkan, Kejati Sumbar bersama lintas instansi akan mendukung gerak operasional satgas PKH guna terpenuhinya target pemulihan hutan dan ini akan menjadi penegakan hukum yang terukur dan terarah. 

Hal ini telah dibuktikan dengan diserahkannya penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 Ha diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara. "Target operasi satgas ini kurang lebih 2 minggu,” pungkasnya. (wy)
 
Top