PADANG -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Eks-PNPM Mpd) di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan dilanjutkan Selasa (12/8) di Pengadilan Negeri Padang.
Pada sidang itu hadir 6 terdakwa, yaitu terdakwa Okta Fitri (Wali Nagari Pasir Talang Barat Periode 2014-2020), terdakwa Solbetri (Wali Nagari Pasir Talang Timur 2010-2016 dan 2016-2022), Firdaus (Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sungai Pagu 2012-2018).
Kemudian, terdakwa Edward (Ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu 2015-2018), terdakwa Yesri Sartono (Ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu 2018-2021) dan terdakwa Yendri (Ketua BKAN Kecamatan Sungai Pagu 2015-2018).
Selain itu, dalam sidang itu JPU Uji Zumratol menghadirkan 5 saksi. Salah satu saksi, Afridel selaku pendamping desa mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan dana eks PNPM Mpd itu untuk peminjaman kepada pribadi bukan kelompok.
"Tidak tahu ada pemakaian dana eks PNPM Mpd itu. Apalagi yang digunakan untuk peminjaman kepada pihak pribadi," katanya.
Saksi II, Gusri yang juga menjabat sebagai pendamping desa mengaku pernah bertemu dengan Ketua BKAN 2016. Saat itu Ketua BKAN ini menyampaikan soal rencana dana pinjaman tersebut.
"Karena tupoksi saya tidak ada. Saya sarankan untuk disampaikan di forum nagari," katanya.
Seperti disebutkan JPU dalam dakwaan, terdakwa selaku wali nagari pada saat itu menyetujui dapat dilakukannya kegiatan pinjaman perorangan menggunakan dana SPP Eks PNPM-Mpd dengan cara mengubah AD/ART BKAN Kecamatan Sungai Pagu pada tahun 2017 dan tahun 2018 yang juga disetujui dan ditandatangani oleh 5 terdakwa lain.
Disebutkan, dengan demikian sehingga seolah-olah kegiatan pinjaman perorangan boleh dilaksanakan, padahal terdakwa patut mengetahui bahwa dana SPP tidak boleh dipergunakan untuk pinjaman perorangan karena pada saat program Pnpm-Mpd masih berlangsung dari 2007-2014.
Diketahui, sejumlah terdakwa ini juga melakukan pinjaman perorangan di BKAN Kecamatan Sungai Pagu dan tidak melunasi pinjamannya.
JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan PTO Program Nasional PNPM Mpd 2014.
Disebutkan juga, akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.716,6 juta. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : R-441/L.3/Hs/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. (wy/sgl)