Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Sidang kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan (Solsel) dengan terdakwa Dadang Iskandar kembali dilanjutkan Rabu (13/8) di Pengadilan Negeri Padang. Sidang itu menghadirkan saksi 
verbalisan atau saksi dari penyidik terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adapun saksi yang dihadirkan yaitu 
Kompol DR. Boerahim Boer dan Aiptu. Mendra Kernis dari Polda Sumbar.

Saksi mengatakan, ada sebanyak 40 orang yang diperiksa pada saat itu terkait kasus penembakan ini. Diapun menegaskan tidak ada mengubah BAP. "Tidak ada orang yang mengkondisikan isi dari BAP," ujar saksi.

Saksi menuturkan, dia melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekitar tiga hingga empat kali. "Semua keterangan tersangka yang sudah final itu ditandatangani," sebutnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum keberatan terhadap keterangan saksi verbalisan. "Saya tidak pernah mengatakan menghabisi Kapolres, tetapi saya mengatakan hanya melampiaskan kekesalan saya ke Kapolres," ujar terdakwa.

Kemudian, sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang hingga pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Saat itu, Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar. (wy)
 
Top