Faktual dan Berintegritas

Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M.Rifki, dan Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI, Teguh Dwi Nugroho. (Ist)

PADANG -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus melakukan penataan sistem kuota keberangkatan jemaah haji, agar masa tunggu di seluruh Indonesia dapat lebih merata. Kebijakan tersebut akan mengacu pada sistem waiting list nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Teguh Dwi Nugroho mengatakan, perubahan tata kelola haji ke depan menempatkan Indonesia sebagai satu kesatuan dalam pengelolaan kuota, bukan lagi berdasarkan pembagian wilayah provinsi.

“Basis kita sekarang adalah NKRI, bukan lagi provinsi. Masa tunggu kita harapkan bisa lebih seragam di seluruh Indonesia,” ujar Teguh usai menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026, persiapan penyelenggaraan haji 2027, dan penyerahan penghargaan di Aula Asrama Haji Tabing Padang, Jumat (31/7), 

Ia menjelaskan, penetapan kuota haji tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar dan daftar tunggu (waiting list) jemaah.

“Kuota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menggunakan waiting list. Nanti jumlahnya akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Teguh menyebutkan, jemaah yang saat ini mendapatkan kesempatan berangkat umumnya merupakan mereka yang telah mendaftar sekitar 14 tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

Untuk Sumatera Barat, kuota keberangkatan tahun 2027 diperkirakan berada pada kisaran 3.000-an jemaah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Teguh, penataan sistem kuota ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji agar proses keberangkatan semakin transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan memenuhi panggilan ke Tanah Suci.

“Yang paling penting adalah bagaimana penyelenggaraan haji ini memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai aturan,” tuturnya.

Dengan sistem pengelolaan kuota yang semakin tertata, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan tidak hanya berjalan lebih profesional, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. 

Sementara besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M, menurutnya masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI. Pemerintah memastikan penyusunan biaya haji tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan dan tidak memberatkan calon jemaah.

Pada kesempatan itu, juga diberikan penghargaan pada seluruh kepala daerah di Sumbar dan stakeholder terkait, yang telah ikut menyukses proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Sumbar 2026.

"Para kepala daerah telah melakukan berbagai inovasi yang membuat kagum se-Indonesia. Maka dari itu layak mendapatkan penghargaan ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M.Rifki.

Sedangkan anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, memberikan apresiasi atas transformasi tata kelola haji. Pihaknya siap mengawal pelayanan jemaah haji 2027. (hn)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top