Faktual dan Berintegritas


PADANG PARIAMAN - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (17/12) tadi memusnahkan 13.108 keping e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Padang Pariaman. Kartu tanda pengenal elektronik yang dimusnahkan  itu adalah yang sudah invalid sejak 2011 hingga 2013 dan tersimpan dalam gudang. Pemusnahan  disaksikan Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur.
Wabup Suhatri Bur mengatakan, e-KTP yang di musnahkan dengan cara dibakar itu mengakui berjumlah 13.108 keping. Hal ini dilakukan, supaya e-KTP yang telah ditarik oleh Dinas Dukcapil Padang Pariaman tidak tercecer lagi.
Sebelumnya, dalam pekan lalu, e-KTP warga Padang Pariaman ditemukan oleh Zainal Abidin, salah seorang warga Desa Kampung Baru, Kota Pariaman di dekat rumpun bambu. Saat itu, Zainal sedang membersihkan lahannya.
Begitu, melihat karung di dekat rumpun bambu, ia mendekat dan mencoba mengangkat. Karena, karung sudah lapuk maka isi yang ada di dalamnya tumpah keluar. Ternyata isinya e-KTP masyarakat Padang Pariaman.
Sejak ditemukannya e-KTP tesebut menjadi perhatian oleh sejumlah masyarakat, terlebih saat ini merupakan tahun politik. KTP elektronik yang ditemukan itu, setelah dihitung oleh Pihak Polisi berjumlah 3.894 keping dengan rincian, e-KTP seumur hidup sebanyak 886 keping  dan yang tahun 2016 sampai 2019 berjumlah 3.008 keping.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan beberapa waktu lalu, e-KTP tersebut dibuang oleh petugas honorer Dinas Dukcapil Padang Pariaman, Novrizal Hendri Cardo ketika membersihkan gudang. "Ia tidak tahu bahwa karung yang dibuang ke dekat rumpun bambu tersebut sekitar tiga bulan lalu berisi e-KTP. Hal ini dilakukan membersihkan gudang", kata Kapolres menirukan ucapan Novrizal.
Sementara itu,  e-KTP yang ditemukan oleh salah seorang warga Desa Kampung Baru, Kota Pariaman tersebut masih berada di pihak Polres Pariaman. (*)
 
Top