Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, SWAPENA -- Sebanyak 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sumba diketahui tidak masuk hari pertama pascalibur lebaran. Mereka terancam sanksi sesuai dengan aturan disiplin pegawai.

"Benar ada delapan orang tanpa keterangan, nanti pimpinan masing-masing akan menindaklanjuti, tentu ada alasan mendasar,"sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri, Senin (9/5).

Dikatakan terkait sanksi bagi pegawai yang tak masuk tanpa keterangan akan diberikan atasan masing-masing. Sanksinya bertingkat, bisa teguran atau sanksi administrasi.

Data BKD Sumbar, mencatat tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemprov Sumbar mencapai 97 persen. Dengan rincian, dari 46 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebanyak sebanyak 17 orang sakit, izin 5 orang dan cuti sebanyak 75 orang.

Dari angka itu juga terdapat sebanyak 10 orang menjalani pendidikan, 8 orang tak hadir tanpa keterangan. Total pegawai yang hadir 3.798 orang. Jumlah itu tidak masuk pegawai rumah sakit. (ys)


 
Top