Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, SWAPENA -- Satu pria dan dua wanita diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Ketiganya diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut diamankan pada tiga lokasi berbeda di Kota Padang pada Kamis (26/5) dini hari, yakni sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti sabu dengan berat 68,89 gram turut diamankan dari ketiganya.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa dan dua orang perempuan dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Kasatresnarkoba Polresta Kompol Al Indra.

Dikatakan, identitas tersangka yaitu Irwansyah alias Palo (29) warga Jalan Air Camar, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, kakak perempuan dari Irwansyah bernama Titin Putri (42) beralamat di Taratak Paneh, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. "Serta Indira Adista (23) warga Jalan Cendana Mata Air Tahap 6, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang yang merupakan pacar dari pelaku Irwansyah," terang Al Indra.

Dijelaskan oleh Al Indra, penangkapan terhadap pelaku Irwansyah alias Palo berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. "Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Air Camar, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,"kata Al Indra.

Dalam penggeledahan tersebut ungkap Al Indra, ditemukan barang bukti satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu  ditemukan di jalan yang sempat dibuang pelaku pada saat ditangkap dan satu pack kecil plastik klip bening.

Kemudian dari keterangan pelaku, masih ada barang bukti yang dititip di rumah kakak pelaku bernama Titin Putri di Taratak Paneh, Kelurahan Korong Gadang. 

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak bening di dalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan kantong warna hitam, satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, 5 lembar plastik klip bening ukuran besar.

Kemudian dilakukan lagi pengembangan kasus turut diamankan teman pelaku yang bernama Indira Adista di kediamannya.

"Teman pelaku ini turut diamankan karena mengetahui atau ikut serta menjemput barang bukti narkotika jenis sabu dengan pelaku Irwansyah. Selanjutnya terhadap pelaku dan  barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (rf)

 
Top