Faktual dan Berintegritas



PADANG, SWAPENA -- Praja wanita Satpol PP Kota Padang bongkar lapak PKL di Jalan A Yani Padang. Rabu (11/5). Lapak milik pedagang tersebut terpaksa dibongkar Satpol PP Padang karena ditemukan tim Praja Wanita yang tengah melakasanakan patroli wilayah di seputaran Kota Padang melanggar Perda. 

Sepertinya, lapak dan tenda tersebut dirikan oleh pemilik di atas trotoar dan sengaja ditinggal pasca berjualan pada malam hari.

Kepada pemilik, Srikandi Pol PP ini menjelaskan bahwa tidak dibenarkan mendirikan lapak atau tenda memakan badan jalan maupun trotoar. Ke depan jika masih ditemukan tentu akan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.

Terkait penertiban ini Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward menjelaskan memang Satpol PP berupaya untuk menjaga dan mencipta ketertiban di Kota Padang. Setiap hari personelnya dikerahkan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi, guna untuk memastikan tidak ada pelanggaran tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat terutama PKL yang menempati fasilitas umum.

"Personil kita kerahkan setiap hari mobil guna melakukan pengawasan di trotoar dan sejumlah lokasi di Kota Padang," jelas Edrian Edward. (*)

 
Top