PADANG -- Mabes Polri melakukan sidang kode etik profesi terhadap terduga pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Ia dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Sidang etik dilaksanakan Selasa (26/11). Dadang menerima atas keputusan sidang tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta mengatakan untuk motif penembakan masih dalam pendalaman.
Sebagaimana diketahui, aksi koboi penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP, Ryanto Ulil Anshar terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (22/11) di Mapolres Solok Selatan dilakukan oleh Kabag Ops Polres setempat, AKP Dadang Iskandar. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai pelipis korban. AKP Ryanto lalu tewas di tempat.
Kasus itu menyita perhatian publik. Kompolnas dan Komisi III DPR RI turun ke Sumbar untuk mengetahui persoalan sesungguhnya. (*)