Faktual dan Berintegritas



PADANG -- Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11). Mereka

mendesak agar proses sidang kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand yang sedang berjalan bisa segera diselesaikan.

Mahasiswa Unand ini dalam aksinya juga memajang spanduk besar di pagar PN Padang bertuliskan; “PN lamban, tidak becus menegakkan keadilan”.

Presiden BEM KM Unand, Firdaus mengatakan, aksi mereka itu terkait kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan di Unand.  "Kami menghitung ada sekitar Rp. 613 juta kerugian negara akibat perbuatan terdakwa, di pengadilan hanya Rp. 500 juta," katanya.

Dia juga menanyakan proses sidang yang belum juga selesai, padahal kasus ini terjadi pada 2022. "Proses sidang belum selesai, kami menduga ada permainan di balik layar yang menghambat proses sidang kasus ini," katanya.

Dia mengatakan, aksi yang digelar ini memang sengaja digerakkan agar kasus ini viral dan prosesnya bisa segera diselesaikan. "Akhir tahun ini harus selesai," ujarnya.

Dia dan kawan-kawan mahasiswa Unand lainpun akan terus mendesak pihak PN Padang untuk segera menyelesaikan proses sidang perkara ini, dan kalau perlu akan kembali menggelar aksi yang lebih besar.

Kemudian, Ketua PN Padang, Syafrizal langsung menemui para mahasiswa ini.

Pada kesempatan itu Ketua PN Padang menegaskan kalau tudingan yang dialamatkan ke PN Padang jelas salah, dan menilai ada kesalahpahaman atas asumsi mereka terkait proses sidang.

"Pelimpahan berkas kasus ini baru sampai di Pengadilan Negeri Padang pada 11 September. Sampai saat ini acara sidang sudah sampai ke pemeriksaan saksi," kata Syafrizal.

Dia juga menegaskan kalau proses sidang tidak mungkin selesai sampai vonis tanpa menyelesaikan satu persatu tahap.

"Kami pengadilan memberi waktu 150 hari, ini baru jalan dua bulan sidangnya. Maksimal tiga bulan lagi selesai," jelas Syafrizal.

Ketua PN Padang juga mengajak para mahasiswa untuk hadir memantau persidangan kasus ini ke depannya.

Syafrizal juga mengatakan agar mahasiswa yang berasal dari fakultas hukum untuk memberi penjelasan tahap-tahap proses sidang kepada temannya.

"Jelasin ke teman-teman, jangan bikin sesat," ujarnya. (wy)

 
Top