PADANG -- Pendapatan daerah pada APBD Sumbar Tahun 2025 diproyeksikan Rp5,6 triliun. Jumlah ini turun drastis dibanding pendapatan daerah pada APBD 2024 yang senilai Rp6,5 triliun. Penurunan tersebut merupakan efek dari kebijakan pemerintah pusat.
"Sejumlah opsen pajak yang sebelumnya merupakan pendapatan provinsi beralih menjadi pendapatan kabupaten/kota," ujar PLH Sekdaprov Sumbar Erinaldi saat mewakili Plt gubernur dalam rapat paripurna bersama DPRD, Jumat (1/11) lalu.
Perubahan ini tak bisa dihindari karena diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah. "UU ini sudah mesti diterapkan untuk Tahun 2025 secara penuh," katanya.
Namun untuk mengatasi penurunan jumlah pendapatan daerah tersebut, pemprov mengatakan akan melakukan sejumlah upaya, diantaranya seperti menggali potensi pendapatan daerah baru terutama di luar pajak dan retribusi daerah.
Pemprov juga akan berupaya meningkatkan partisipasi dan peranan pihak ketiga dalam penyediaan biaya pembangunan daerah.
"Selain itu akan dikeluarkan juga sejumlah kebijakan yang bisa mengoptimalkan dan memudahkan dalam pembayaran pajak serta retribusi daerah," ujarnya.
Untuk diketahui pada rancangan awal APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan Rp 5,6 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 2,5 triliun, pendapatan transfer Rp 3,1 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp17,8 miliar.
Sebagai pembanding, pada APBD 2024, pendapatan daerah Rp 6,5 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 3,1 triliun, pendapatan Transfer Rp3 ,4 triliun, lain-lain PAD yang sah Rp 17,02 miliar. Dengan begitu penurunan terbesar berasal dari PAD.
Sementara belanja daerah pada APBD 2025 diproyeksikan Rp 5,7 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp 4,3 triliun, belanja modal Rp 389 miliar, belanja tidak terduga Rp 20 miliar dan belanja transfer Rp 997 miliar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan angka pada rancangan awal APBD 2025 tersebut masih bersifat sementara karena masih akan dibahas DPRD bersama Pemprov.
Namun ia memaparkan penyusunan APBD 2025 akan disusun berbeda dengan penyusunan APBD 2024. Hal ini dikarenakan APBD 2025 akan menjadi APBD dengan transisi kepemimpinan daerah.
"APBD 2024 tidak hanya akan mengakomodir program kepala Daerah yang menjabat saat ini. Tapi juga akan memberikan ruang untuk pelaksanakan program kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 ini," ujar Muhidi.
Selain itu, dalam pembahasan APBD nantinya DPRD juga akan memastikan agar programnya selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045.
"APBD 2025 akan menjadi APBD pertama yang berlandaskan pada RPJPD terbaru itu," katanya.
Target-target kinerja pembangunan daerah yang dicapai dalam APBD 2025, kata Muhidi, perlu disesuaikan dengan base line dari RPJPD Tahun 2025-2045 yang targetnya diatas target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
"Terutama terkait target dari 45 indikator utama pembangunan daerah," paparnya.
DPRD juga akan memastikan penyusunan APBD tersebut diselaraskan dengan program pemerintah pusat. Diantaranya seperti pemenuhan anggaran standar pelayanan minimal (SPM), anggaran kemiskinan ekstrem, program makan siang bergizi gratis dan serta alokasi transfer ke daerah dan dana desa. (t2)