Faktual dan Berintegritas



PADANG -- Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tidak henti-hentinya meraih prestasi di tingkat nasional. Teranyar, tiga nagari di Sumbar berhasil meraih penghargaan dalam gelaran Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa 2024. 

Tiga nagari tersebut adalah Nagari III Koto Aur Malintang sebagai Terbaik II Kategori Desa Maju, Nagari Simalanggang sebagai Terbaik II Kategori Desa Berkembang, dan Nagari Malampah Barat sebagai Terbaik II Kategori Desa Tertinggal.

“Alhamdulillah, hari ini tiga nagari kita mendapatkan apresiasi keterbukaan informasi. Tentu saja, ini merupakan bagian dari kesungguh-sungguhan komitmen pemerintah di Sumbar dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengamanahkan pentingnya keterbukaan informasi publik itu sendiri,” ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menghadiri Apresiasi KIP Desa 2024 di Jakarta, Jumat (29/11).

Apresiasi KIP Desa 2024 merupakan gelaran penghargaan kepada desa-desa yang berhasil mengimplementasikan UU KIP. Tiga nagari dari Sumbar tersebut meraih penghargaan di tiga kategori yang berbeda. Kategori tersebut adalah Kategori Desa Mandiri, Kategori Desa Berkembang, dan Kategori Desa Tertinggal. Sumbar menargetkan ke depannya terdapat satu nagari percontohan di setiap kabupaten/kota dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Untuk tahun depan, kita akan dampingi, minimal di satu kabupaten/kota itu ada satu nagari/desa percontohan dalam hal keterbukaan informasi publik,” ujar Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar ketika mendampingi Gubernur Mahyeldi.

KIP merupakan salah satu pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintah yang transparan. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintah, terkhususnya di desa. Ketika informasi disampaikan dengan jelas, maka masyarakat akan merasa dihargai dan dilibatkan dalam proses pemerintahan.

“Ketika masyarakat memahami penggunaan dana desa, program pembangunan yang berjalan, dan keputusan yang dibuat, mereka dapat memberikan ide, saran, dan kritik yang dapat memperbaiki kualitas layanan di desanya masing-masing,” ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Purwadi Arianto.

Seperti yang diketahui, pemerintah berupaya menjalankan mandat yang ada di Undang-Undang KIP hingga ke tingkat desa melalui Komisi Informasi (KI). Dalam hal ini, KI mengupayakan terpenuhinya hal masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari pemerintah sebagai badan publik. Oleh karena itu, gelaran Apresiasi KIP Desa 2024 merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi desa-desa yang mengupayakan keterbukaan informasi untuk masyarakatnya.

“Kami tidak hanya di kota-kota, tapi menjangkau hingga ke desa-desa. Kami tidak bisa berdiri sendiri, kita harus bersinergi dalam mewujudkan keterbukaan informasi ini,” ujar Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro. 

Selain pemberian penghargaan, gelaran Apresiasi KIP Desa 2024 juga diisi dengan Seminar Nasional Keterbukaan Informasi yang Berkualitas sebagai Acuan Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia dan Literasi Digital Masyarakat. Kegiatan ini dihadiri berbagai kalangan dari lingkup pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. (dkf)

 
Top