PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap tiga kurir narkoba di berbagai lokasi di Sumbar. Selain mengamankan tiga orang kurir ini, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga menyita barang bukti ganja sebanyak 270 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nicko A Setiawan mengatakan, tangkapan ini merupakan hasil pengungkapan dalam satu minggu. Ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dari Penyambungan.
"Hari Senin lalu kami mengamankan dua kendaraan dengan total 228 kg ganja. Kemudian disusul kemarin, kami mengamankan sekitar 38 kg ganja. Kami bekerjasama dengan Kapolres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara," kata Nicko saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (29/11).
Nicko mengatakan, dalam koordinasi ini pihaknya berhasil mengungkap ladang ganja seluas 2,5 hektar. Adapun penangkapan hari Senin ada sedikit perlawanan dari tersangka membawa kendaraan kijang Inova, sempat kabur dan menabrak mobil ke patroli.
Mereka baru berhenti sekitar perbatasan antara polres Pasaman menuju Bukittinggi. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendarannya. "Ini membuktikan wilayah Sumbar menjadi tempat tujuan penjualan ganja asal penyambungan. Mereka rencana mengedarkan ganja ini di Padang dan Solok," ujar Nicko.
"Tersangka kami amankan tiga orang dan satu pelaku melarikan diri masih tahap pengerjaan. Kami sedang mengejar pemilik ladang dan penjual ganja. Kami menduga pelaku yang melarikan diri masih di sekitar sana," tambah Nicko.
Dikatakan, terkait ladang ganja ini pihaknya menduga tidak hanya satu titik yang berhasil ditemukan oleh Polres Mandailing Natal. Bisa saja banyak sebaran ladang ganja ini.
"Kami terus kerja sama dengan Polres Mandailing Natal untuk mengungkap peredaran ganja ini. Jangkauan lokasi ladang dengan jalan kaki 4-5 jam. Sepeda motor tidak bisa masuk. Ini tantangan kami di lapangan dan rekan di Mandailing Natal," katanya.
Dijelaskannya, terkait tiga orang tersangka yang berhasil diamankan, statusnya kurir. Sementara untuk pembeli masih diburu. Pihaknya telah mengantongi identitas satu pembeli dengan inisial "E". Dari pengakuan tiga tersangka ini dia mendapatkan honor dalam 1 kg senilai Rp 300 ribu. Jadi apabila ditotalkan dengan ganja yang diamankan petugas, tersangka mendapatkan honor sekitar Rp 9 juta.
"Rata-rata mereka baru satu kali melakukan aksi ini, berdasarkan pengakuannya. Memang biasanya 1-2 kali selesai. Berkaitan dengan warga yang berada di Lapas, kecurigaan pasti ada. Kami memantau kegiatan mereka. Kami sudah koordinasi dengan Lapas bahwa ke depan harus ada kerja sama dan sistem pengaman yang baik. Terutama pengunaan telepon," jelasnya.
Dikatakannya, salah satu tersangka yang diamankan ini dia mengelabui petugas dengan membawa istri dan anaknya. Seolah-olah mobil keluarga. Sementara istri dan anaknya telah dikembalikan, karena tidak ada hubungan dengan kasus ini.
"Mereka menyimpan ganja ini di dalam mobil yang disusun rapi dan ditutup dengan plastik hitam. Ketiga tersangka juga positif memakai ganja setelah dilakukan tes urine," kata dia. (dr/sgl)