Ilustrasi |
JUDI online sudah merambah berbagai kalangan. Tidak saja orang dewasa, anak-anak pun sudah terpapar candunya. Tidak hanya masyarakat awam, pegawai negeri sipil, polisi, tentara dan lainnya juga terindikasi banyak yang terlibat.
Berita terbaru datang dari Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar bahwa sebanyak 4.000 oknum anggota TNI terlibat judi online. Semua mereka itu sudah disanksi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online. Mirisnya, anak-anak ini terpapar judi online melalui games di handphone.
Miris dan ngeri. Itulah yang bisa diucapkan menyaksikan kenyataan tersebut. Bahwa judi online sudah bagaikan kanker ganas yang menggerogoti tubuh bangsa. Ia masuk ke seluruh organ. Tak peduli bahwa itu organ vital atau bukan.
Bayangkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang seharusnya bertugas memblokir akun-akun judi online tanpa pandang bulu, malah memelihara akun judi online. Oknum tentara yang harusnya ikut mengkampanyekan bahaya judi online, malah terlibat di dalamnya.
Ini baru yang terdeteksi. Kita yakin jumlah yang tidak terdeteksi lebih banyak lagi. Sebab, pelaku judi online tidak bisa dilihat sekilas sebagaimana judi rolex, kartu atau sabung ayam dan lain sebagainya.
Karena itu tidak salah rasanya, jika judi online ini sama dengan sel-sel kanker yang sudah menjalari semua organ tubuh. Ia tidak bisa dilihat secara kasat mata, tapi sangat berbahaya.
Ya, judi online adalah sangat berbahaya terhadap bangsa. Judi online ini bisa membuat orang jatuh miskin. Judi online bisa menjadikan seseorang melakukan tindakan kriminal. Judi online juga bisa membuat orang gila.
Sudah banyak peristiwa di negeri ini yang faktor penyebabnya kecanduan judi online. Kasus korupsi, penggelapan, pencurian hingga pembunuhan banyak yang dipicu oleh judi online. Khusus pembunuhan, terkadang tak peduli lagi hubungan saudara, hubungan keluarga, orangtua dan anak. Tindakan kriminal terhadap orang-orang tersebut tanpa pikir dilakukan, demi mendapatkan modal buat berjudi.
Betapa bahayanya judi online di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Lalu, apa yang bisa dilakukan?
Sosialisasi atau kampanye bahaya judi online sudah sering. Penangkapan terhadap pemain hingga bandar judi online juga sudah banyak, namun jumlahnya tidak terlihat berkurang. Bagaimana mau berkurang, server judi online itu ada di luar negeri.
Oleh karena itu, diperlukan format sanksi lain agar ada efek jera bagi penjudi online hingga bandarnya. Salah satu yang mungkin bisa dilakukan agaknya memiskinkan mereka yang terbukti secara hukum. Setelah pemiskinan, nama-nama mereka diumumkan kepada khalayak, agar ada hukuman sosial dari masyarakat.
Selain itu, tentu harus dicari apa yang tepat dilakukan demi memberantas judi online dimaksud. Jika tidak, maka penyakit ini tidak akan pernah sembuh, bahkan bisa semakin parah. Percayalah! (Sawir Pribadi)